Terbaru 2025!! Cara Buat NPWP Secara Online Tanpa Ribet

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi salah satu dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan administrasi, seperti melamar kerja, mengurus kredit bank, hingga mendaftar sebagai peserta tender proyek. Sayangnya, sebagian orang masih menganggap membuat NPWP itu ribet. Padahal, sekarang proses pembuatan NPWP bisa dilakukan secara online, tanpa harus antre di kantor pajak.
Di tahun 2025, sistem pajak di Indonesia makin canggih dan ramah pengguna. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menyediakan layanan daring yang bisa diakses siapa saja, di mana saja. Berikut ini panduan lengkap dan mudah diikuti tentang cara membuat NPWP secara online terbaru 2025 tanpa ribet.
Apa Itu NPWP dan Mengapa Penting?
NPWP adalah identitas resmi yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Tanpa NPWP, seseorang tidak bisa melaporkan pajak penghasilan (PPh), sulit mengakses layanan perbankan tertentu, dan juga dianggap belum patuh secara hukum perpajakan.
Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?
Berikut beberapa pihak yang diwajibkan memiliki NPWP:
- Individu yang sudah bekerja atau memiliki penghasilan tetap/tidak tetap.
- Pengusaha atau pemilik usaha.
- Karyawan swasta maupun ASN.
- Ibu rumah tangga yang menjalankan usaha sendiri.
- Warga negara asing yang bekerja dan menetap di Indonesia.
Keuntungan Buat NPWP Secara Online
- Tanpa antre di Kantor Pajak
- Bisa dilakukan kapan saja, bahkan malam hari
- Hemat biaya dan waktu
- Bisa dilakukan melalui HP atau laptop
- Langsung dikirim ke alamat rumah (untuk kartu fisik NPWP)
Syarat-Syarat Membuat NPWP Pribadi Online
Sebelum memulai, siapkan dokumen berikut:
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha:
- KTP (untuk WNI)
- Paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA)
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha/Freelancer:
- KTP (untuk WNI)
- Dokumen yang menunjukkan tempat usaha (misalnya: surat keterangan RT/RW atau surat pernyataan lokasi usaha)
Langkah-Langkah Cara Buat NPWP Secara Online (Terbaru 2025)
Berikut ini tahapan lengkapnya:
1. Akses Website Resmi DJP Online
Buka situs resmi https://ereg.pajak.go.id melalui browser HP atau laptop. Situs ini adalah portal resmi dari Direktorat Jenderal Pajak untuk pendaftaran NPWP online.pastikan anda belum memiliki NPWP, atau anda bisa cek NPWP
2. Buat Akun Baru
Klik tombol “Daftar” di halaman utama. Masukkan alamat email aktif, lalu isi form yang diminta seperti nama lengkap, alamat, dan jenis wajib pajak (pilih “Orang Pribadi”).
Setelah itu, sistem akan mengirimkan tautan verifikasi ke email yang didaftarkan.
3. Aktivasi Akun
Buka email, lalu klik link aktivasi yang dikirimkan oleh DJP. Setelah akun aktif, silakan login ke situs https://ereg.pajak.go.id menggunakan email dan password.
4. Lengkapi Data Diri
Setelah masuk, isi semua data pribadi secara lengkap dan benar, seperti:
- Nama lengkap
- Tempat dan tanggal lahir
- Status perkawinan
- Nomor KTP dan NPWP orang tua (jika belum bekerja)
- Alamat domisili
5. Unggah Dokumen Pendukung
Unggah foto atau scan dokumen seperti KTP dan surat keterangan usaha (jika memiliki). Format file biasanya PDF atau JPG.
6. Pilih Kantor Pajak Terdekat
Sistem akan secara otomatis menyesuaikan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berdasarkan domisili. Pilih kantor pajak sesuai alamat KTP atau tempat tinggal saat ini.
7. Kirim Permohonan
Setelah semua data diisi dan dokumen diunggah, klik tombol “Kirim Permohonan”. Tunggu beberapa saat untuk mendapatkan email konfirmasi bahwa permohonan sudah diterima.

Berapa Lama Proses Pembuatan NPWP Online?
Biasanya, proses verifikasi hanya memakan waktu 1–2 hari kerja. Jika pengajuan diterima, kartu NPWP akan dikirim ke alamat rumah melalui pos, atau bisa diunduh dalam bentuk NPWP Digital yang bisa disimpan di HP.
Download Aplikasi Pajak Resmi (Opsional)
Untuk memantau status NPWP, melapor SPT tahunan, atau akses layanan pajak lainnya, dapat mengunduh aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak berikut:
Tips Agar Pengajuan Tidak Ditolak
- Pastikan semua data yang diisi benar dan sesuai dengan KTP.
- Gunakan alamat email aktif dan mudah diakses.
- Unggah dokumen dengan kualitas yang jelas dan tidak blur.
- Periksa kembali semua data sebelum menekan tombol kirim.
Apakah NPWP Digital Bisa Digunakan untuk Keperluan Resmi?
Ya, mulai 2024 dan terus diperbarui di tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak mulai menggencarkan penggunaan NPWP Digital yang bisa digunakan untuk keperluan administrasi seperti:
- Pembukaan rekening bank
- Syarat kerja
- Pendaftaran BPJS
- Pengajuan pinjaman/kredit
Apakah NPWP Online Berlaku Seumur Hidup?
NPWP berlaku selama tidak ada perubahan status atau wajib pajak belum melakukan permohonan nonaktif. Jadi, selama tidak ada perubahan, NPWP berlaku seumur hidup dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan.
Penutup
Itulah panduan lengkap Terbaru 2025!! Cara Buat NPWP Secara Online Tanpa Ribet. Dengan proses yang praktis, cepat, dan bisa dilakukan dari rumah, kini tidak ada alasan lagi menunda pembuatan NPWP. Semua sudah serba digital dan efisien.
Untuk mulai membuat NPWP secara online, langsung saja buka portal https://ereg.pajak.go.id dan ikuti langkah-langkahnya.
Jangan lupa, setelah mendapatkan NPWP, pastikan untuk rutin melaporkan pajak sesuai ketentuan ya. Karena pajak yang dibayar, adalah kontribusi nyata untuk membangun negeri.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now