Hanya Perlu NIK!! Berikut Cara Cek NPWP Online Tanpa Datang ke Kantor Pajak

Daftar isi:
Zaman sekarang, hampir semua layanan bisa dilakukan secara online. Termasuk urusan pajak. Salah satu yang sering ditanyakan adalah: bagaimana cara cek npwp online hanya dengan NIK, tanpa harus datang ke kantor pajak? Ternyata sangat mudah, dan bisa dilakukan dalam hitungan menit saja.
Artikel ini akan membahas cara praktis cek NPWP hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tidak perlu ribet, tidak perlu antri. Cukup modal HP atau laptop, koneksi internet, dan sedikit waktu.
Apa Itu NPWP dan Mengapa Penting?
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas resmi sebagai Wajib Pajak di Indonesia. Nomor ini digunakan untuk berbagai keperluan, seperti:
- Melaporkan SPT tahunan
- Mengajukan kredit di bank
- Mengurus administrasi keuangan
- Menjadi syarat dalam pekerjaan atau bisnis tertentu
Bagi yang sudah bekerja atau memiliki usaha, memiliki NPWP merupakan kewajiban. Namun, tidak sedikit yang lupa atau bahkan tidak tahu apakah sudah punya NPWP atau belum. Di sinilah fungsi cek NPWP online dengan NIK menjadi sangat berguna.
Bisakah Cek NPWP Hanya dengan NIK?
Jawabannya: BISA.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini telah mengintegrasikan sistem perpajakan dengan data Dukcapil. Itu artinya, data NIK dan NPWP sudah saling terhubung.
Dengan kata lain, jika pernah mendaftarkan NPWP, maka cukup gunakan NIK untuk mengecek statusnya. Tidak perlu datang ke kantor pajak. Semua bisa dicek secara online dan resmi.
3 Cara Cek NPWP Online Menggunakan NIK
Berikut beberapa cara yang bisa digunakan untuk cek NPWP online hanya dengan NIK:
1. Lewat Website Resmi DJP Online
Cara paling umum dan terpercaya adalah melalui website DJP Online:
Langkah-langkah:
- Kunjungi halaman https://djponline.pajak.go.id
- Klik “Daftar” jika belum punya akun. Atau langsung “Login” jika sudah pernah mendaftar.
- Masukkan NIK dan data identitas lainnya sesuai KTP.
- Sistem akan mencocokkan data NIK dengan database NPWP.
- Jika data cocok, maka nomor NPWP akan ditampilkan.
Catatan: Pastikan data yang dimasukkan sudah benar, termasuk email dan nomor HP aktif.
2. Menggunakan Aplikasi M-Pajak
Selain website, DJP juga menyediakan aplikasi resmi bernama M-Pajak, yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store.
Unduh M-Pajak di sini (Android)
Cara Menggunakan:
- Unduh dan instal aplikasi M-Pajak.
- Buka aplikasi dan pilih opsi “Cek NPWP”.
- Masukkan NIK dan data identitas sesuai e-KTP.
- Sistem akan memverifikasi dan menampilkan informasi NPWP bila tersedia.
Aplikasi ini juga bisa digunakan untuk:
- Membayar pajak
- Melapor SPT
- Melihat riwayat transaksi pajak
Jadi sangat praktis dan lengkap.
3. Melalui Layanan Kring Pajak (1500200)
Jika tidak bisa akses internet atau merasa kesulitan, tersedia juga layanan Kring Pajak di nomor 1500200.
Caranya:
- Hubungi 1500200 (pada jam kerja)
- Pilih layanan “Informasi NPWP”
- Siapkan NIK dan data pribadi untuk verifikasi
- Petugas akan memandu hingga informasi NPWP bisa diperoleh
Layanan ini bebas pulsa jika menggunakan telepon rumah atau paket tertentu.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Ditemukan?
Jika setelah cek ternyata NPWP tidak ditemukan, ada beberapa kemungkinan:
- Belum pernah mendaftar NPWP
- Data NIK belum sinkron dengan sistem DJP
- Ada kesalahan saat input data
Solusinya:
- Coba daftarkan NPWP secara online melalui ereg.pajak.go.id
- Atau ajukan bantuan melalui live chat di pajak.go.id
Bisa juga langsung membuat akun baru di DJP Online, lalu pilih menu “Pendaftaran NPWP”.
Manfaat Memiliki NPWP
Bagi yang sudah bekerja atau punya penghasilan, memiliki NPWP membawa banyak manfaat:
- Terhindar dari tarif pajak lebih tinggi (tanpa NPWP kena potongan 20% lebih besar)
- Mempermudah pengajuan pinjaman atau kredit
- Syarat administrasi kerja dan bisnis
- Bukti sebagai warga negara yang taat pajak
Selain itu, NPWP kini juga menjadi salah satu syarat dalam penggunaan layanan keuangan digital, termasuk investasi dan e-wallet.
Apakah Aman Cek NPWP Online?
Sangat aman, asal dilakukan di situs dan aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal Pajak, seperti:
Jangan pernah memasukkan data pribadi seperti NIK dan NPWP di situs atau aplikasi yang tidak dikenal.
Tips Agar Tidak Lupa NPWP
- Simpan nomor NPWP dalam password manager
- Cetak dan simpan kartu NPWP fisik
- Gunakan aplikasi M-Pajak untuk menyimpan data perpajakan secara digital
Bagi yang merasa sudah lama tidak menggunakan NPWP, sangat disarankan untuk cek status aktif atau tidaknya secara berkala. Karena NPWP bisa dinonaktifkan jika tidak digunakan dalam jangka waktu lama.
Kesimpulan
Cek NPWP online kini sangat mudah, cukup dengan menggunakan NIK saja. Tidak perlu repot datang ke kantor pajak, semua bisa dilakukan dari rumah lewat:
✅ DJP Online
✅ Aplikasi M-Pajak (Android)
✅ Aplikasi M-Pajak (iOS)
✅ Layanan Kring Pajak: 1500200
Dengan sistem yang sudah digital dan terintegrasi, proses cek dan pengelolaan pajak jadi makin mudah. Tinggal pastikan data NIK valid dan terdaftar.
Jadi, tidak ada alasan lagi untuk bingung soal NPWP. Cukup manfaatkan teknologi yang sudah ada — aman, cepat, dan resmi.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now