Sekarang. ID
Beranda Pendidikan Pemerintah Buka Peluang Pengadaan PPPK Paruh Waktu: Skema Baru untuk Atasi Kebutuhan Tenaga Teknis dan Pendidikan

Pemerintah Buka Peluang Pengadaan PPPK Paruh Waktu: Skema Baru untuk Atasi Kebutuhan Tenaga Teknis dan Pendidikan

Sekarang.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mulai menyusun skema baru terkait pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini menjadi bagian dari upaya efisiensi anggaran dan pemerataan tenaga kerja, terutama di bidang teknis dan pendidikan yang selama ini mengalami kekurangan personel.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK paruh waktu merupakan konsep rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja tidak secara penuh dalam satu hari kerja, melainkan dengan jam kerja tertentu yang lebih singkat dibandingkan ASN pada umumnya. Skema ini disebut-sebut cocok untuk formasi pekerjaan yang bersifat tidak terlalu kompleks atau tidak membutuhkan kehadiran penuh setiap hari.

Konsep ini sedang digodok dan masuk dalam rencana jangka menengah pemerintah sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Pemerintah melihat adanya peluang besar untuk memanfaatkan tenaga kerja profesional, khususnya dari kalangan pensiunan, ibu rumah tangga berpengalaman, hingga profesional muda yang ingin berkontribusi secara fleksibel dalam layanan publik.

Pengadaan PPPK paruh waktu lahir dari kebutuhan riil di berbagai daerah, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan. Banyak sekolah yang masih kekurangan guru, namun keterbatasan anggaran sering kali menjadi kendala utama dalam penambahan tenaga kerja penuh waktu. Hal serupa juga terjadi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas dan klinik daerah.

Dengan membuka peluang bagi tenaga kerja paruh waktu, pemerintah daerah bisa lebih fleksibel dalam merekrut sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran. Selain itu, masyarakat pun memiliki lebih banyak opsi dalam berkarier di sektor publik tanpa harus terikat penuh dengan jam kerja formal.

KemenPAN-RB Beri Sinyal Positif

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Alex Denni, dalam beberapa kesempatan menyebutkan bahwa skema paruh waktu ini akan menjadi bagian penting dalam reformasi ASN. Pihaknya tengah menyusun regulasi serta instrumen hukum yang memungkinkan skema ini dijalankan tanpa melanggar ketentuan Undang-Undang ASN yang berlaku.

Model ini dinilai mampu memperluas akses bagi tenaga kerja non-pemerintah untuk masuk ke lingkungan birokrasi dengan pola kerja yang lebih fleksibel, tetapi tetap mengedepankan kompetensi dan kinerja.

Formasi yang Cocok untuk Paruh Waktu

Beberapa jenis pekerjaan yang dinilai cocok diisi oleh tenaga PPPK paruh waktu antara lain:

  • Guru bantu di jenjang SD dan SMP untuk mata pelajaran tertentu.
  • Tenaga administrasi sekolah.
  • Pengelola perpustakaan dan laboratorium.
  • Petugas layanan publik di kantor kelurahan/desa.
  • Tenaga penyuluh pertanian atau kesehatan dengan intensitas tugas tertentu.
  • Pengelola keuangan daerah yang sudah memiliki sertifikasi namun hanya dibutuhkan beberapa hari kerja.

Dengan pola kerja paruh waktu, efisiensi anggaran bisa tercapai tanpa mengurangi kualitas layanan publik.

Sistem Penggajian dan Kontrak

Meski belum ditetapkan secara resmi, KemenPAN-RB tengah merancang skema penggajian yang proporsional untuk PPPK paruh waktu. Sistem penghitungan akan disesuaikan dengan beban kerja dan jam kerja yang disepakati dalam kontrak. Penggajian akan tetap mengacu pada sistem gaji ASN namun dalam proporsi tertentu.

Kontrak kerja pun akan diatur lebih fleksibel. Misalnya kontrak selama satu tahun dengan opsi perpanjangan, tergantung kebutuhan dan evaluasi kinerja. Sistem evaluasi pun akan dirancang untuk memastikan bahwa meskipun paruh waktu, kualitas kerja tetap menjadi prioritas utama.

Tantangan Implementasi

Meski terlihat menjanjikan, pengadaan PPPK paruh waktu tidak lepas dari tantangan. Beberapa di antaranya adalah:

  • Regulasi dan dasar hukum yang harus disesuaikan.
  • Sistem absensi dan monitoring kinerja yang harus dirancang ulang.
  • Persepsi publik terhadap ASN paruh waktu yang masih belum terbentuk.
  • Penyesuaian anggaran dan alur pembayaran yang belum tersedia di banyak daerah.

Namun, jika disiapkan dengan matang, tantangan ini bisa teratasi secara bertahap.

PPPK Paruh Waktu Berbeda dengan Honorer

Penting untuk digarisbawahi bahwa pengadaan PPPK paruh waktu tidak sama dengan sistem honorer yang selama ini dinilai bermasalah. PPPK tetap berada dalam naungan perjanjian kerja formal yang diatur secara hukum, memiliki kepastian upah, hak dan kewajiban yang jelas, serta proses rekrutmen yang transparan.

Sementara itu, sistem honorer kerap kali tidak memberikan kepastian hukum dan penghasilan yang layak bagi tenaga kerja, sehingga menjadi sorotan dalam reformasi ASN beberapa tahun terakhir.

Kapan Akan Dimulai?

Belum ada tanggal resmi terkait pelaksanaan pengadaan PPPK paruh waktu. Namun, KemenPAN-RB menargetkan bahwa uji coba atau pilot project bisa dimulai pada tahun anggaran mendatang, khususnya di beberapa daerah yang siap dari sisi infrastruktur dan kebutuhan tenaga.

Pemerintah juga tengah menyiapkan instrumen digital untuk mendukung pengelolaan pegawai paruh waktu, termasuk integrasi dengan sistem e-kinerja dan platform data ASN nasional.

Penutup

Pengadaan PPPK paruh waktu menjadi salah satu inovasi yang menarik dalam sistem kepegawaian negara. Dengan perencanaan matang, skema ini bisa menjadi solusi tepat untuk mengatasi kekurangan tenaga ASN, mendorong efisiensi anggaran, serta memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pemerintahan.

Pemerintah tengah menyiapkan regulasi serta sistem yang mendukung keberhasilan implementasi. Jika berjalan sesuai rencana, skema ini berpotensi mengubah wajah layanan publik di berbagai daerah.

Gabung ke Channel Whatsapp Untuk Informasi Sekolah dan Tunjangan Guru

GABUNG
Komentar
Bagikan:

Iklan