Penting !! Peserta PPG wajib Melakukan Update hal Berikut pada Aplikasi Dapodik
Daftar isi:
SEKARANG.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mengingatkan bahwa seluruh peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) wajib melakukan pembaruan data pada Aplikasi Dapodik. Hal ini menjadi syarat mutlak untuk memastikan kelancaran proses administrasi dan penetapan peserta yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
Berdasarkan surat edaran resmi dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), terdapat beberapa poin penting yang wajib diperhatikan oleh para peserta PPG. Salah satu yang paling krusial adalah pembaruan data di Aplikasi Dapodik sekolah masing-masing. Jika tidak diperbarui, data peserta bisa dinyatakan tidak valid atau bahkan digugurkan dari proses seleksi PPG dalam jabatan tahun berjalan.
Lantas, data apa saja yang wajib diperbarui? Mengapa pembaruan ini menjadi sangat penting? Berikut ulasan lengkapnya.
Apa Itu PPG dan Mengapa Update di Dapodik Sangat Penting?
Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program lanjutan bagi guru untuk memperoleh sertifikat pendidik, sebagai bentuk legalitas profesional di bidang pendidikan. Sertifikat ini menjadi salah satu syarat penting untuk memperoleh tunjangan profesi serta mengisi kekurangan guru bersertifikasi di sekolah-sekolah.
Aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sendiri adalah sistem resmi milik Kemendikbudristek untuk menghimpun data seluruh satuan pendidikan, termasuk data guru, peserta didik, dan sarana prasarana. Oleh karena itu, semua data administrasi calon peserta PPG wajib sinkron dengan sistem ini.
Tanpa data yang valid dan terkini di Dapodik, peserta berisiko besar tidak diikutsertakan dalam proses penetapan sebagai calon mahasiswa PPG, karena sistem akan secara otomatis menyaring data yang tidak memenuhi ketentuan.
Update Wajib di Dapodik Bagi Peserta PPG
Berikut beberapa data penting yang wajib diperbarui pada Aplikasi Dapodik oleh peserta PPG:
1. Riwayat Pendidikan Formal
Peserta wajib memastikan bahwa seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga S1, tercatat dengan benar dan lengkap. Terutama jenjang S1 yang menjadi syarat utama keikutsertaan PPG. Nama perguruan tinggi, program studi, dan tahun lulus harus sesuai dengan ijazah yang dimiliki.
2. Status Kepegawaian dan Jenis PTK
Data kepegawaian seperti status guru (PNS, non-PNS, guru honor di sekolah negeri atau swasta) serta jenis PTK (Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan lainnya) harus disesuaikan dengan kondisi terbaru.
Kesalahan pada bagian ini bisa menyebabkan data tidak valid saat diverifikasi oleh sistem.
3. Tugas Mengajar (Jam Mengajar)
Data jumlah jam mengajar per minggu sesuai mata pelajaran atau jenjang yang diampu juga menjadi bagian krusial. Untuk lolos seleksi PPG, biasanya guru harus memenuhi beban minimal jam mengajar yang telah ditentukan (misalnya 24 jam/minggu).
Jika terdapat perubahan jadwal mengajar, segera lakukan pembaruan melalui operator Dapodik sekolah.
4. NIK dan Data Kependudukan
Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, serta nama sesuai KTP harus benar-benar akurat. Data ini akan dicocokkan dengan sistem Dukcapil secara otomatis.
Bila ditemukan ketidaksesuaian, proses verifikasi bisa gagal, dan peserta berisiko tidak lolos tahap administrasi.
5. Status Sertifikasi dan Riwayat Pelatihan
Bagi yang sebelumnya pernah mengikuti pelatihan, diklat, atau program pendidikan lain, seluruh riwayatnya wajib dimasukkan ke dalam sistem. Hal ini akan memperkuat rekam jejak sebagai pendidik profesional dan menjadi bahan pertimbangan pada saat seleksi PPG.
Cara Melakukan Update Data Dapodik
Update data Dapodik dilakukan melalui operator sekolah masing-masing. Namun peserta PPG tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan data yang dimasukkan sudah benar.
Berikut langkah-langkah yang umumnya dilakukan:
- Cek Data Terbaru
Periksa data melalui akun masing-masing di https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id. Jika ada data yang salah atau kurang, segera koordinasikan dengan operator. - Sediakan Dokumen Pendukung
Sertakan dokumen seperti ijazah, KTP, SK pengangkatan, dan SK pembagian tugas jika diperlukan. - Koordinasi dengan Operator Sekolah
Minta operator sekolah melakukan pembaruan pada aplikasi Dapodik dan melakukan sinkronisasi setelah perubahan dilakukan. - Cek Ulang Pasca Sinkronisasi
Setelah data disinkronkan, pastikan kembali bahwa data sudah muncul dengan benar di sistem. Bila perlu, lakukan tangkapan layar sebagai bukti.
Deadline Update dan Sanksi Jika Terlambat
Pembaruan data ini memiliki batas waktu yang telah ditentukan oleh Kemendikbudristek. Umumnya, tenggat waktu diberikan hingga menjelang penetapan peserta PPG tahap akhir.
Apabila sampai batas waktu tersebut data belum diperbarui, maka secara otomatis sistem akan mencoret nama dari daftar calon peserta.
Dengan demikian, tidak melakukan update berarti menyia-nyiakan kesempatan mengikuti PPG tahun ini.
Pesan Penting dari Ditjen GTK
Melalui situs resminya, Ditjen GTK memberikan pesan penting: “Pembaruan data pada Dapodik bukan hanya tanggung jawab operator sekolah, tetapi juga para guru sebagai calon peserta PPG. Data yang valid dan lengkap adalah kunci kelancaran proses sertifikasi pendidik.”
Maka dari itu, disarankan bagi seluruh calon peserta PPG untuk tidak menunggu instruksi dari sekolah, melainkan proaktif memastikan keakuratan data masing-masing.
Kesimpulan
Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan kesempatan emas untuk memperoleh pengakuan sebagai guru profesional. Namun, tanpa data yang akurat dan terkini di Aplikasi Dapodik, seluruh proses bisa terhambat.
Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap peserta PPG untuk melakukan update data meliputi: riwayat pendidikan, status kepegawaian, tugas mengajar, data kependudukan, hingga riwayat pelatihan. Semua pembaruan ini harus dilakukan sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
Ingat, satu kesalahan kecil dalam data bisa berdampak besar terhadap kelulusan administrasi PPG. Jangan sampai kesempatan berharga ini hilang hanya karena kelalaian dalam pembaruan data.
Sumber Resmi
Untuk pembaruan informasi resmi, peserta dapat merujuk langsung ke:
- https://gtk.kemdikbud.go.id
- https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id
- Portal JDIH Kemendikbud: https://jdih.kemdikbud.go.id
Gabung ke Channel Whatsapp Untuk Informasi Sekolah dan Tunjangan Guru
GABUNG