Sekarang. ID
Beranda Pendataan Cara Membuat SKCK Untuk Daftar Cpns 2024 Lengkap Dengan Berkas Yang Harus di Siapkan

Cara Membuat SKCK Untuk Daftar Cpns 2024 Lengkap Dengan Berkas Yang Harus di Siapkan

sekarang – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan, termasuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Proses pembuatan SKCK sebenarnya tidak sulit, namun bagi yang baru pertama kali melakukannya, bisa jadi ada beberapa hal yang membingungkan. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci tentang cara membuat SKCK untuk daftar CPNS 2024, serta berkas apa saja yang perlu disiapkan.

1. Apa Itu SKCK?

SKCK, atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berisi catatan tentang ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang. SKCK biasanya diperlukan dalam berbagai urusan administratif, termasuk melamar pekerjaan, pembuatan visa, hingga pendaftaran CPNS.

2. Pentingnya SKCK dalam Pendaftaran CPNS 2024

Dalam proses pendaftaran CPNS 2024, SKCK menjadi salah satu dokumen wajib yang harus dilampirkan. Dokumen ini menjadi bukti bahwa pelamar tidak memiliki catatan kriminal yang bisa menjadi penghalang dalam menjalankan tugas sebagai pegawai negeri. Oleh karena itu, sangat penting untuk mempersiapkan SKCK dengan baik dan memastikan dokumen ini telah lengkap sebelum batas waktu pendaftaran berakhir.

3. Persyaratan dan Berkas yang Harus Disiapkan

Sebelum mengajukan pembuatan SKCK, ada beberapa berkas yang harus Anda siapkan. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen ini dengan teliti untuk memperlancar proses pembuatan SKCK.

Berkas-berkas yang diperlukan:

  1. Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Lainnya: Ini adalah syarat utama yang harus dipenuhi. Pastikan fotokopi KTP jelas dan masih berlaku.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK): KK diperlukan untuk memastikan bahwa data diri Anda sesuai dengan data keluarga yang tercatat.
  3. Fotokopi Akta Kelahiran: Akta kelahiran dibutuhkan sebagai bukti sah tanggal lahir Anda.
  4. Pas Foto Terbaru: Biasanya dibutuhkan pas foto berukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah. Pastikan foto yang Anda gunakan terbaru, sopan, dan sesuai dengan ketentuan.
  5. Fotokopi Paspor (jika ada): Jika Anda memiliki paspor, fotokopinya juga perlu dilampirkan. Meski tidak wajib, ini bisa membantu dalam verifikasi identitas.
  6. Surat Pengantar dari Kelurahan: Beberapa kantor kepolisian mungkin masih memerlukan surat pengantar dari kelurahan tempat Anda tinggal. Surat ini biasanya berisi pengantar dari RT/RW yang kemudian dilegalisasi oleh kelurahan.

4. Langkah-langkah Membuat SKCK

Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk membuat SKCK:

a. Datang ke Kantor Polisi yang Berwenang

Anda bisa membuat SKCK di Polsek atau Polres setempat. Untuk pendaftaran CPNS, disarankan membuat SKCK di Polres agar dapat digunakan untuk keperluan lebih luas. Pilihlah kantor polisi yang sesuai dengan domisili Anda, dan pastikan Anda datang pada jam kerja.

b. Mengisi Formulir Permohonan

Setibanya di kantor polisi, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pembuatan SKCK. Formulir ini berisi data pribadi seperti nama lengkap, alamat, tempat dan tanggal lahir, serta riwayat pendidikan dan pekerjaan.

c. Serahkan Berkas dan Formulir

Setelah mengisi formulir, serahkan berkas-berkas yang sudah disiapkan sebelumnya beserta formulir permohonan kepada petugas. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas Anda. Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar proses bisa berjalan lancar.

d. Proses Verifikasi dan Sidik Jari

Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi data dan pengambilan sidik jari. Proses ini dilakukan untuk memastikan identitas Anda dan mengecek catatan kriminal Anda. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa menit hingga satu jam, tergantung dari kondisi di lapangan.

e. Pembayaran Biaya Administrasi

Untuk pembuatan SKCK, Anda akan dikenakan biaya administrasi. Pada umumnya, biayanya sekitar Rp30.000, namun bisa berbeda tergantung kebijakan daerah masing-masing. Pastikan Anda membawa uang tunai secukupnya.

f. Pengambilan SKCK

Setelah semua proses selesai, Anda bisa menunggu SKCK dicetak. Waktu tunggu bisa bervariasi, mulai dari beberapa jam hingga satu hari kerja. Setelah SKCK dicetak, Anda bisa langsung mengambilnya di loket yang telah ditentukan.

5. Tips agar Proses Pembuatan SKCK Lancar

Agar proses pembuatan SKCK berjalan lancar, ada beberapa tips yang bisa Anda ikuti:

  1. Datang Lebih Awal: Datanglah ke kantor polisi lebih awal untuk menghindari antrian panjang. Ini akan menghemat waktu Anda dan memastikan Anda mendapatkan pelayanan lebih cepat.
  2. Persiapkan Berkas dengan Teliti: Pastikan semua berkas sudah lengkap sebelum berangkat. Jangan lupa membawa alat tulis untuk mengisi formulir.
  3. Kenakan Pakaian Sopan: Meskipun tidak ada aturan khusus mengenai pakaian, ada baiknya Anda mengenakan pakaian yang sopan dan rapi sebagai bentuk penghormatan.
  4. Periksa Kembali SKCK Anda: Sebelum meninggalkan kantor polisi, periksa kembali SKCK Anda. Pastikan tidak ada kesalahan dalam penulisan nama, tanggal lahir, atau data lainnya.

6. Masa Berlaku dan Perpanjangan SKCK

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika Anda membutuhkan SKCK yang masih berlaku setelah 6 bulan, Anda bisa melakukan perpanjangan di kantor polisi yang sama dengan tempat Anda membuat SKCK sebelumnya. Proses perpanjangan hampir sama dengan pembuatan baru, hanya saja Anda perlu membawa SKCK lama sebagai syarat tambahan.

7. Penutup

Membuat SKCK untuk daftar CPNS 2024 sebenarnya tidak sulit, asalkan Anda sudah mempersiapkan semua berkas yang dibutuhkan dan mengikuti langkah-langkah yang sudah dijelaskan di atas. Pastikan Anda memulai proses ini jauh sebelum batas akhir pendaftaran CPNS untuk menghindari keterlambatan. Dengan SKCK yang sudah lengkap, Anda bisa melanjutkan proses pendaftaran CPNS dengan lebih tenang dan fokus pada persiapan seleksi lainnya.

Komentar
Bagikan:

Iklan