Tidak mudah !! Begini Tahapan Yang Harus di Tempuh Honorer R4 Untuk Menjadi PPPK
Daftar isi:
sekarang.id — Perjuangan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukanlah perkara sederhana, terutama bagi tenaga honorer kategori R4. Banyak harapan menggantung di pundak para honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun, namun proses yang harus dilalui tetap panjang dan penuh tantangan. Artikel ini membahas secara lengkap tahapan yang mesti ditempuh honorer R4 agar bisa lolos menjadi ASN PPPK.
Di tengah hiruk pikuk reformasi birokrasi dan upaya pemerintah menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN, honorer R4 kini berada dalam spotlight. Meski semangat mengabdi tak pernah surut, jalan menuju status PPPK penuh lika-liku. Sebelum membahas tahapan teknisnya, perlu dipahami terlebih dahulu siapa itu honorer R4.
Siapa yang Termasuk Honorer R4?
Kategori R4 merupakan klasifikasi tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN dan belum terdaftar resmi dalam sistem manajemen kepegawaian nasional. Artinya, kelompok ini belum tercatat sebagai pegawai pemerintah, meskipun telah bekerja di instansi pemerintah dalam waktu yang cukup lama.
Sebagian besar dari mereka merupakan guru, tenaga teknis, maupun tenaga administrasi yang selama ini bekerja dengan status kontrak melalui pihak ketiga atau langsung dari sekolah/instansi, tanpa SK dari kepala daerah atau pejabat yang berwenang.
Mengapa Jalannya Sulit?
Salah satu tantangan terbesar bagi honorer R4 adalah persoalan legalitas dan pengakuan status kepegawaian. Sebab, rekrutmen PPPK hanya bisa dilakukan berdasarkan data yang telah terverifikasi dalam sistem milik BKN, yaitu melalui aplikasi Pendataan Non-ASN yang telah ditutup pada tahun 2022.
Bagi honorer R4, artinya ada satu langkah ekstra yang harus dilalui: membuktikan keberadaan dan masa kerja, agar bisa memperoleh legalitas untuk ikut seleksi PPPK. Inilah yang membuat jalurnya terasa jauh lebih sulit dibandingkan honorer Kategori 2 (K2) maupun honorer yang sudah masuk database BKN.
Tahapan yang Harus Ditempuh Honorer R4 untuk Menjadi PPPK
Berikut ini adalah tahapan umum yang perlu ditempuh oleh honorer R4 agar bisa ikut seleksi dan memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK:
1. Mengurus SK dan Bukti Pengabdian
Langkah pertama adalah mengumpulkan dokumen pengabdian, seperti:
- Surat Keterangan aktif mengajar/kerja dari kepala sekolah/kepala instansi.
- SK pengangkatan dari yayasan atau kepala instansi, meski tidak dikeluarkan oleh pejabat daerah.
- Daftar hadir, slip gaji, atau bukti pembayaran yang menunjukkan telah bekerja secara konsisten.
Semua dokumen ini akan digunakan untuk membuktikan keberadaan dan pengalaman kerja, meski belum tercatat di database BKN.
2. Mengajukan Permohonan Verifikasi ke Instansi Daerah
Setelah dokumen terkumpul, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan verifikasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD/BKPSDM). Tujuannya agar pihak instansi dapat menilai kelayakan untuk dimasukkan dalam data non-ASN terbaru.
Namun, banyak kasus di lapangan menunjukkan bahwa proses ini tidak selalu mudah. Beberapa daerah memiliki keterbatasan kuota atau memprioritaskan honorer yang sudah terdaftar sebelumnya.
3. Menunggu Kebijakan dari Pemerintah Pusat
Jika permohonan diterima, langkah berikutnya adalah menunggu kebijakan resmi dari Kementerian PANRB dan BKN terkait penyelesaian honorer yang belum terdata. Beberapa opsi yang dibahas di tingkat pusat antara lain:
- Penyusunan regulasi baru agar R4 dapat ikut seleksi PPPK dengan mekanisme khusus.
- Revisi terhadap database yang bisa membuka kembali kesempatan verifikasi ulang.
Sayangnya, proses ini sangat tergantung pada keputusan politik dan kebijakan nasional. Oleh karena itu, honorer R4 perlu aktif mengikuti informasi resmi dan tidak terpengaruh oleh kabar simpang siur.
4. Mempersiapkan Diri untuk Seleksi PPPK
Jika tahap administratif berhasil dilewati, maka perjuangan belum selesai. Berikutnya adalah persiapan untuk mengikuti seleksi PPPK, yang terdiri dari:
- Seleksi administrasi
- Tes kompetensi (dengan CAT BKN)
- Wawancara (tergantung instansi)
Honorer R4 perlu bersaing dengan peserta lain yang mungkin memiliki status legal lebih kuat. Maka dari itu, persiapan akademik dan mental menjadi krusial dalam menghadapi tes.
5. Melengkapi Berkas Jika Lulus Seleksi
Jika dinyatakan lulus seleksi, langkah berikutnya adalah:
- Melengkapi berkas usul penetapan NIP PPPK
- Mengisi DRH (Daftar Riwayat Hidup) digital di portal BKN
- Menunggu penetapan NIP PPPK dan penerbitan SK oleh instansi
Proses ini bisa memakan waktu hingga beberapa bulan, tergantung dari kesiapan instansi dan verifikasi pusat.
Sejumlah asosiasi guru dan organisasi tenaga honorer juga terus mendorong pemerintah agar membuka jalur afirmasi atau seleksi khusus untuk kelompok yang belum terdata resmi, namun telah lama mengabdi.
Perjalanan honorer R4 menuju PPPK memang tidak mudah. Banyak proses administratif, verifikasi, dan seleksi yang harus dilalui. Namun, perjuangan ini adalah bentuk nyata dari dedikasi dan loyalitas terhadap dunia pendidikan dan pelayanan publik.
Semoga ke depan, ada kebijakan afirmatif yang lebih berpihak dan membuka peluang lebih besar bagi seluruh honorer yang telah mengabdi dengan sepenuh hati, tanpa harus terbebani status administratif semata.
Terus semangat, dan jangan pernah lelah berjuang untuk mendapatkan pengakuan yang layak.
Referensi dan Sumber Resmi:
Gabung ke Channel Whatsapp Untuk Informasi Sekolah dan Tunjangan Guru
GABUNG