Sekarang. ID
Beranda Pembelajaran Jumlah Jam Mengajar Guru Kini Bukan Lagi 24 Jam, Namun 18 Jam Per Minggu, Benarkah?

Jumlah Jam Mengajar Guru Kini Bukan Lagi 24 Jam, Namun 18 Jam Per Minggu, Benarkah?

Jumlah Jam Mengajar Guru Kini Bukan Lagi 24 Jam, Namun 18 Jam Per Minggu, Benarkah? – Beberapa waktu terakhir, kabar tentang perubahan jumlah jam mengajar guru dari 24 jam menjadi 18 jam per minggu ramai diperbincangkan. Banyak guru yang penasaran apakah informasi ini benar adanya atau hanya sekadar rumor. Pasalnya, jumlah jam mengajar menjadi salah satu faktor penting dalam pemenuhan kewajiban seorang pendidik, terutama bagi mereka yang mengandalkan sertifikasi guru.

Benarkah Jumlah Jam Mengajar Guru Berubah?

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memang telah melakukan berbagai evaluasi terkait sistem pendidikan, termasuk beban kerja guru. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah jumlah jam mengajar yang selama ini ditetapkan minimal 24 jam per minggu agar guru bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Namun, kabar yang menyebutkan bahwa jumlah jam mengajar dikurangi menjadi 18 jam per minggu masih perlu dikaji lebih lanjut. Beberapa pihak menyebutkan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran tanpa terbebani jumlah jam mengajar yang terlalu tinggi.

Latar Belakang Wacana Pengurangan Jam Mengajar

Sistem pendidikan terus mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman. Beban kerja guru menjadi salah satu aspek yang sering dibahas, terutama dalam kaitannya dengan efektivitas pembelajaran. Ada beberapa alasan yang mendasari wacana pengurangan jumlah jam mengajar guru, di antaranya:

  1. Meningkatkan Kualitas Pembelajaran
    Dengan jam mengajar yang lebih sedikit, guru diharapkan dapat lebih fokus dalam mempersiapkan materi dan strategi pembelajaran yang lebih efektif. Sehingga, hasil yang diperoleh siswa bisa lebih optimal.
  2. Beban Administratif yang Tinggi
    Guru tidak hanya bertugas mengajar di kelas, tetapi juga memiliki banyak tugas administratif yang menyita waktu. Dengan pengurangan jam mengajar, diharapkan beban administratif dapat lebih seimbang.
  3. Peningkatan Profesionalisme Guru
    Dengan waktu yang lebih longgar, guru bisa lebih fokus untuk meningkatkan kompetensinya melalui pelatihan, seminar, dan kegiatan pengembangan diri lainnya.

Dampak Pengurangan Jam Mengajar Guru

Jika benar jumlah jam mengajar dikurangi menjadi 18 jam per minggu, tentu ada beberapa dampak yang perlu dipertimbangkan, baik dari sisi guru, siswa, maupun sistem pendidikan secara keseluruhan.

1. Dampak bagi Guru

  • Berkurangnya beban mengajar bisa memberikan lebih banyak waktu untuk persiapan materi ajar.
  • Guru bisa lebih fokus pada peningkatan kompetensi diri.
  • Namun, ada potensi pengurangan tunjangan jika kebijakan ini berpengaruh pada perhitungan sertifikasi.

2. Dampak bagi Siswa

  • Kualitas pembelajaran berpotensi meningkat jika guru lebih siap dalam mengajar.
  • Namun, perlu ada pengaturan ulang agar siswa tetap mendapatkan jumlah jam belajar yang optimal.

3. Dampak bagi Sekolah

  • Sekolah mungkin perlu menyesuaikan kurikulum dan sistem pengajaran agar jumlah jam belajar tetap sesuai dengan standar pendidikan nasional.
  • Kemungkinan adanya kebutuhan tambahan tenaga pengajar jika jumlah jam mengajar guru dikurangi.

Kebijakan Resmi Pemerintah

Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi yang mengubah jumlah jam mengajar minimal dari 24 jam menjadi 18 jam per minggu. Oleh karena itu, guru tetap perlu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya agar dapat menerima tunjangan sertifikasi.

Jika benar ada perubahan kebijakan, tentu akan ada sosialisasi resmi dari pemerintah. Oleh karena itu, guru disarankan untuk selalu mengikuti perkembangan informasi dari sumber resmi seperti Kemendikbudristek atau dinas pendidikan setempat.

Kesimpulan

Kabar mengenai jumlah jam mengajar guru yang dikurangi dari 24 jam menjadi 18 jam per minggu masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Meskipun wacana ini terdengar menarik, terutama dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dan kesejahteraan guru, tetap diperlukan kajian mendalam sebelum diterapkan secara resmi.

Komentar
Bagikan:

Iklan