Berikut Tahapan-Tahapan Dalam Pengangkatan PPPK Untuk Tenaga Honorer
Daftar isi:
- 1. Pendataan dan Validasi Tenaga Honorer
- 2. Pengumuman Formasi PPPK
- 3. Pendaftaran Online Melalui SSCASN
- 4. Seleksi Administrasi
- 5. Seleksi Kompetensi
- 6. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi
- 7. Pemberkasan dan Pengusulan Nomor Induk PPPK
- 8. Penandatanganan Kontrak Kerja
- 9. Penetapan dan Pengangkatan Secara Resmi
- Penutup
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi yang bertujuan memberikan kepastian status kerja bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Dalam prosesnya, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui agar pengangkatan PPPK berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Bagi tenaga honorer yang ingin memahami proses ini secara menyeluruh, berikut adalah tahapan-tahapan dalam pengangkatan PPPK yang perlu diperhatikan dengan cermat. Artikel ini juga akan memberikan tautan resmi ke aplikasi pendaftaran PPPK agar proses bisa langsung dilakukan secara daring dan aman.
1. Pendataan dan Validasi Tenaga Honorer
Tahap pertama dalam proses pengangkatan PPPK adalah pendataan tenaga honorer yang dilakukan oleh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Data yang dikumpulkan mencakup:
- Nama lengkap
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Jabatan
- Unit kerja
- Masa kerja
- Status kepegawaian
Data ini kemudian divalidasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.
Validasi ini menjadi dasar penting untuk melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya. Pastikan setiap data yang telah diserahkan sesuai dengan dokumen resmi seperti SK pengangkatan honorer, ijazah, dan KTP.
2. Pengumuman Formasi PPPK
Setelah proses pendataan dan validasi selesai, pemerintah melalui Kementerian PANRB akan mengumumkan formasi PPPK yang tersedia. Pengumuman ini biasanya dilakukan melalui:
- Website resmi https://sscasn.bkn.go.id
- Media sosial resmi BKN atau instansi daerah
- Papan pengumuman instansi masing-masing
Formasi ini mencakup informasi jabatan, unit kerja penempatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah kebutuhan pegawai.
Tenaga honorer dapat mengecek apakah kualifikasi yang dimiliki sesuai dengan formasi yang tersedia sebelum mendaftar.
3. Pendaftaran Online Melalui SSCASN
Langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran secara online melalui portal resmi: https://sscasn.bkn.go.id
Beberapa hal penting yang harus disiapkan saat mendaftar antara lain:
- Scan ijazah dan transkrip nilai
- Pas foto
- Dokumen pendukung lain (SK honorer, KTP, surat pengalaman kerja)
- Akun SSCASN yang telah terverifikasi
Proses pendaftaran ini dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan tanggal pembukaan dan penutupan pendaftaran.
Link langsung ke aplikasi resmi pendaftaran PPPK: https://sscasn.bkn.go.id
4. Seleksi Administrasi
Setelah pendaftaran, dokumen yang telah diunggah akan diperiksa oleh panitia seleksi administrasi. Pada tahap ini, akan ditentukan apakah pelamar memenuhi syarat administrasi atau tidak.
Hasil seleksi administrasi diumumkan secara online, dan peserta yang tidak lolos masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan dengan menyertakan bukti pendukung.
Panitia akan menilai kembali sanggahan tersebut sebelum menetapkan hasil akhir seleksi administrasi.
5. Seleksi Kompetensi
Peserta yang lolos tahap administrasi akan mengikuti ujian seleksi kompetensi. Ujian ini dilakukan secara Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.
Materi ujian PPPK biasanya mencakup:
- Kompetensi teknis sesuai bidang yang dilamar
- Kompetensi manajerial
- Kompetensi sosial kultural
Untuk formasi tenaga pendidik atau tenaga kesehatan, biasanya juga disertakan uji kompetensi tambahan yang relevan.
6. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi
Setelah seluruh peserta mengikuti ujian, hasilnya akan diumumkan melalui portal SSCASN. Nilai yang ditampilkan mencakup:
- Nilai dari masing-masing komponen tes
- Nilai akhir
- Keterangan lulus atau tidak lulus
Peserta yang tidak puas dengan hasil ujian dapat mengajukan sanggahan. Namun perlu diketahui bahwa sanggahan tidak dapat mengubah nilai hasil CAT, hanya digunakan untuk memperbaiki kesalahan administrasi bila ada.
7. Pemberkasan dan Pengusulan Nomor Induk PPPK
Peserta yang lulus seleksi akan diminta untuk melengkapi pemberkasan secara elektronik. Dokumen yang diperlukan meliputi:
- Surat pernyataan tidak sedang menjadi CPNS/PPPK/ASN
- SKCK
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- Bebas narkoba
- Pas foto
- Berkas asli yang telah diunggah sebelumnya
Setelah pemberkasan selesai, instansi akan mengusulkan peserta kepada BKN untuk diberikan Nomor Induk PPPK (NI PPPK). Nomor ini menjadi bukti sah pengangkatan sebagai PPPK.
8. Penandatanganan Kontrak Kerja
Tahap berikutnya adalah penandatanganan perjanjian kerja antara PPPK dan instansi tempat bekerja. Isi kontrak mencakup:
- Jangka waktu kontrak (biasanya 1-5 tahun)
- Hak dan kewajiban
- Ketentuan pemutusan hubungan kerja
- Sistem penilaian kinerja
Penandatanganan ini biasanya dilakukan secara langsung atau daring sesuai kebijakan instansi masing-masing.
9. Penetapan dan Pengangkatan Secara Resmi
Setelah semua proses di atas diselesaikan, PPPK akan diangkat secara resmi melalui SK pengangkatan. SK ini dikeluarkan oleh kepala daerah atau kepala instansi pusat sesuai kewenangan.
Dengan SK tersebut, tenaga honorer resmi menjadi bagian dari ASN dalam status PPPK dan berhak memperoleh:
- Gaji sesuai golongan
- Tunjangan kinerja (jika berlaku)
- Jaminan sosial dan kesehatan
- Peluang kenaikan jabatan dan perpanjangan kontrak
Penutup
Proses pengangkatan PPPK untuk tenaga honorer bukanlah hal yang instan, tetapi dilakukan dengan tahapan yang sistematis, transparan, dan berbasis teknologi. Setiap tahapan perlu diikuti dengan seksama agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang bisa menggugurkan kesempatan.
Bagi yang telah lama mengabdi sebagai honorer, proses ini adalah gerbang menuju masa depan yang lebih pasti, baik dari sisi pengakuan status maupun kesejahteraan.
Untuk mendaftar dan mengikuti informasi resmi terkait PPPK, silakan kunjungi aplikasi resmi berikut:
Pastikan selalu memantau informasi dari portal tersebut agar tidak tertinggal tahapan penting. Pemerintah terus berupaya memperluas kesempatan bagi tenaga honorer untuk memperoleh kejelasan status sebagai ASN melalui skema PPPK.
Gabung ke Channel Whatsapp Untuk Informasi Sekolah dan Tunjangan Guru
GABUNG