Bantuan Insentif Guru Non ASN Cair, Cek Info GTK Sekarang untuk Validasi Data Penerima
Daftar isi:
sekarang.id- Pemerintah kembali memberikan perhatian kepada para guru non ASN (Aparatur Sipil Negara) melalui penyaluran bantuan insentif di tahun ini. Program ini menjadi angin segar bagi tenaga pendidik non PNS yang selama ini berjuang dalam mendidik generasi bangsa tanpa jaminan penghasilan tetap seperti guru ASN. Informasi resmi mengenai pencairan insentif ini bisa diakses melalui laman Info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) yang saat ini sudah dapat dibuka oleh masing-masing guru untuk memastikan status validasi penerima.
Berdasarkan dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), bantuan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi dan kinerja guru non ASN dalam menjalankan tugasnya selama ini. Namun, untuk mendapatkan insentif tersebut, terdapat beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan.
Apa Itu Bantuan Insentif Guru Non ASN?
Bantuan insentif guru non ASN adalah bantuan keuangan yang diberikan pemerintah kepada guru honorer yang memenuhi kriteria tertentu. Insentif ini berbeda dengan gaji pokok maupun tunjangan profesi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan guru yang belum diangkat sebagai ASN, tetapi telah melaksanakan tugas mengajar secara aktif di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Pemberian insentif ini mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta validasi melalui Info GTK sebagai platform resmi pendataan guru dan tenaga kependidikan.
Syarat Penerima Insentif Guru Non ASN
Berdasarkan file resmi dari Ditjen GTK yang bisa diakses melalui tautan berikut:
Surat Penyaluran Insentif Guru Non ASN – Google Drive, berikut beberapa syarat utama bagi guru non ASN yang berhak menerima bantuan insentif:
- Bukan PNS atau PPPK, baik di instansi pusat maupun daerah.
- Terdata di Dapodik dan masih aktif mengajar pada semester berjalan.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang valid.
- Mengajar di satuan pendidikan formal (PAUD, SD, SMP, SMA, SMK) yang telah memiliki izin operasional.
- Minimal mengajar 6 jam tatap muka per minggu.
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari APBN maupun APBD, seperti tunjangan profesi, tunjangan khusus, atau bantuan lainnya.
- Usia maksimal 58 tahun per tanggal 1 Januari tahun berjalan.
Semua syarat tersebut akan divalidasi melalui sistem Info GTK, sehingga penting bagi guru non ASN untuk memeriksa kelengkapan data masing-masing secara berkala.
Cara Cek Status Penerima Insentif Melalui Info GTK
Bagi guru non ASN yang ingin memastikan apakah namanya termasuk dalam daftar penerima insentif, dapat mengikuti langkah berikut:
- Kunjungi laman Info GTK melalui alamat: info.gtk.kemdikbud.go.id
- Login menggunakan akun PTK yang sudah terdaftar di Dapodik.
- Setelah berhasil login, sistem akan menampilkan data keaktifan mengajar, status NUPTK, jumlah jam mengajar, dan status penerima bantuan.
- Jika terdapat notifikasi sebagai calon penerima bantuan insentif, maka data sudah masuk dalam daftar yang diusulkan untuk pencairan.
Pastikan semua data terisi dengan benar di Dapodik dan sudah sinkron dengan data di Info GTK agar tidak terjadi kendala saat proses pencairan bantuan.
Jumlah dan Mekanisme Penyaluran Bantuan Insentif
Dalam dokumen resmi yang dibagikan melalui Google Drive, disebutkan bahwa besar insentif yang akan diterima oleh guru non ASN bervariasi tergantung ketersediaan anggaran. Pada tahun-tahun sebelumnya, nominal insentif berkisar antara Rp200.000 hingga Rp500.000 per bulan, yang disalurkan secara akumulatif per triwulan atau semester.
Proses pencairan dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing guru penerima. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa data rekening bank yang dimasukkan dalam Dapodik dan verval GTK sudah sesuai dan aktif. Kesalahan dalam penulisan nomor rekening atau nama bank bisa menyebabkan tertundanya pencairan.
Penyaluran bantuan ini dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan pengawasan langsung dari pihak Ditjen GTK Kemendikbudristek.
Pentingnya Validasi Data di Info GTK
Salah satu kunci utama agar bantuan insentif bisa diterima adalah validitas data di Info GTK. Karena sistem ini terhubung langsung dengan Dapodik, maka segala perubahan atau pembaruan harus dilakukan oleh operator sekolah sebelum dilakukan sinkronisasi.
Beberapa kesalahan umum yang bisa menyebabkan status tidak valid di Info GTK, antara lain:
- Jam mengajar kurang dari syarat minimum.
- Tidak memiliki NUPTK atau NUPTK tidak aktif.
- Terdaftar sebagai penerima tunjangan lain.
- Nama tidak sesuai dengan data kependudukan.
- Data rekening tidak valid atau tidak aktif.
Jika terdapat kendala dalam pengecekan Info GTK, sebaiknya segera berkoordinasi dengan operator sekolah atau Dinas Pendidikan setempat agar dapat segera diperbaiki.
Jadwal Pencairan Bantuan Insentif 2025
Meskipun tanggal pasti pencairan bisa berbeda-beda di setiap daerah, berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, bantuan insentif biasanya dicairkan mulai bulan April atau Mei untuk semester pertama, dan Oktober hingga Desember untuk semester kedua.
Namun, informasi yang lebih akurat tetap mengacu pada pengumuman dari Dinas Pendidikan masing-masing daerah dan dashboard Info GTK.
Penutup
Bantuan insentif guru non ASN menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap jasa para pendidik yang tetap berdedikasi meskipun belum berstatus ASN. Keberadaan sistem Info GTK sangat membantu dalam memastikan bahwa penyaluran bantuan dilakukan secara objektif dan tepat sasaran.
Agar tidak tertinggal informasi penting, guru non ASN disarankan untuk secara rutin mengakses Info GTK dan melakukan komunikasi aktif dengan pihak sekolah atau dinas terkait. Dengan begitu, jika terdapat kesalahan data, perbaikannya bisa segera dilakukan sebelum tenggat waktu pengajuan bantuan ditutup.
Referensi:
Surat Penyaluran Insentif Guru Non ASN 2025 – Google Drive
Info GTK Kemendikbudristek
Gabung ke Channel Whatsapp Untuk Informasi Sekolah dan Tunjangan Guru
GABUNG